Rabu, 20 Februari 2008
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.20.02094656&channel=2&mn=2&idx=2
Rabu, 20 Februari 2008 | 02:09 WIB
Jakarta, Kompas – Hanya dua bulan seusai menjadi tuan rumah Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim dan di tengah rentetan bencana ekologis, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengizinkan pembukaan hutan untuk pertambangan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi, energi, dan jalan tol dengan tarif sewa sangat murah. Alih fungsi hutan produksi dan hutan lindung itu hanya dikenai tarif Rp 1,2 juta per hektar per tahun hingga Rp 3 juta per hektar per tahun, atau Rp 120 per meter hingga Rp 300 per meter. Baca entri selengkapnya »
Ditulis oleh RACA Institute