KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No : 3/SKB/BPN/2007
No : B/576/III/2007
TENTANG
PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN
Pada hari ini rabu tanggal empat belas bulan maret tahun dua ribu tujuh, yang bertandangan di bawah ini:
1. JOYO WINOTO,Phd selaku KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama badan pertanahan Indonesia republic Indonesia (BPN RI) berkedudukan di sisingamangaraja No.2 jakarta selaatan, selanjutnya doisebut PIHAK PERTAMA.
2. JENDRAL POLISI Drs.SUTANTO, selaku KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berkedudukan di Jl.Tronojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta selatan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama sama disebut PARA PIHAK, menerangkan hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah lembaga pemerintah yang melakasanakan tugas dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah instusi yang bertanggung jawab dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegaka hokum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan memperhatikan ketentuan:
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agrarian (lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan lembara Negara Nomor 2043
2. Undang-undang No. 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara tahun 1981 No. 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
3. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia(lembaran Negara tahun 2002 No. 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya………